Infrastruktur yang ramah terhadap penyandang disabilitas di Indonesia masih sangat minim dan hanya terbatas di kota-kota besar, itupun baru mencapai kisaran 60 – 80% saja. Banyak bangunan gedung, pedestrian, jembatan penyeberangan orang, halte bus, terminal dan stasiun masih belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Tiga tahun terakhir pemerintah Indonesia mulai menggalakan pembangunan yang ramah terhadap disabilitas. Aturan tentang bangunan gedung dan sarana transportasi yang ramah terhadap penyandang disabilitas sebenarnya sudah ada sejak tahun tahun 1999 melalui Permenhub KM71 tahun 1999 dan Permen PU No 28 Tahun 2002, namun peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah.
Sekitar tahun 2010 beberapa organisasi penyandang disabilitas mulai bergerak agar pemerintah memberikan hak haknya terhadap kaum disabilitas. Akhirnya tahun 2016 dengan disahkannya UU No 8 Tahun 2016 Indonesia mempunyai UU yang melindungi hak hak penyandang disabilitas. UU disabilitas sebenarnya sudah ada sejak tahun 1997 yaitu UU No 4 Tahun 1997, namun UU tersebut tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya bahkan memberikan kesan bahwa disabilitas adalah warga yang patut dikasihani, bukan diberikan hak haknya agar bisa berkarya seperti manusia pada umumnya.
Kesadaran masyarakat di Indonesia masih kurang. Banyak hal yang masih harus dicermati, diantaranya adalah pembangunan yang tidak sesuai aturan dan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Banyak fasilitas yang sebenarnya di tujukan untuk penyandang disabilitas, namun karena digunakan untuk keperluan yang lain, menyebabkan disabilitas tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Misalnya trotoar yang digunakan untuk tempat parkir sehingga menyebabkan guiding block tertutup, atau pedesterian yang diberi patok-patok sehingga pengguna kursi roda tidak dapat melewatinya.
Tidak hanya itu, aturan pembuatan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang semestinya diterapkanpun tidak pernah diperhatikan oleh pengembang, diantaranya guiding block yang diarahkan masuk selokan, ditabrakkan pada rambu-rambu jalan atau pohon, kanstin yang terlalu tinggi dan lain-lain. Pembuatan prasarana yang dilakukan terkesan hanya asal jadi dan tidak mempertimbangkan penggunanya yaitu kaum disabilitas.
Pembangunan infratruktur yang ramah disabilitas seharusnya tetap mengacu pada peraturan yang ada dengan melibatkan penyandang disabilitas. Dengan melibatkan disabilitas, maka pengembang akan mengetahui secara persis apa yang dibutuhkan oleh disabilitas, sehingga fasilitas tersebut benar benar dapat dimanfaatkan oleh kaum disabilitas.
Apa contohnya infrastruktur ramah disabilitas ini?
Mohon penjelasannya?
Untuk Insfrastruktur ramah disabilitas terdapat pada Permen PU No 30 Tahun 2006 dan Permen PU 14 tahun 2017
link Download Permen PU No 30 Tahun 2006 Disini
link Download Permen PU No 14 Tahun 2017 Disini
Artikel yang bagus, terima kasih sharingnya, silakan kunjungi website kami
Thanks to my father who told me concerning this
blog, this weblog is truly amazing.
thanks for sharing
thanks for sharing