Transportasi Ramah Disabilitas

Posted on

Sebagai seorang penyandang disabilitas, sarana dan prasarana transportasi yaang ramah disabilitas sangat saya perlukan. Terlebih saya termasuk disabilitas yang aktif bepergian jauh. Beberapa kali menggunakan sarana bus umum dan kereta api.  Jujur saja kalau untuk pesawat dan kapal laut saya belum pernah menggunakannya. Fasilitas yang belum akses sangat menyulitkan disabilitas terutama pengguna kursi roda. Kesulitan kesulitan tersebut diantaranya adalah belum tersedianya bus umum jarak jauh yang akses disabilitas terutama didaerah.  Kalaupun ada hanya transportasi lokal seperti di Jakarta.  Jika seorang penyandang disabilitas yang hendak menggunakan transportasi umum seperti bus dan kereta, mereka harus diangkat angkat oleh petugas.

Sarana transportasi ramah disabilitas sebenarnya sudah sering digembar gemborkan, ahkan belum lama ini PT Kereta Api juga menyediakan gerbong khusus disabilitas.  Namun sepertinya pihak PT Kereta Api sendiri tidak bisa memahami kesulitan apa saja yang dialami oleh penyandang disabilitas, sehingga mengakibatkan gerbong tersebut tidak banyak membantu.

Sebagai penyedia layanan transportasi ramah disabilitas, sudah menjadi keharusan bagi mereka untuk bisa mempelajari atau mengetahui kesulitan kesulitan apa saja yang dialami oleh penyandang disabilitas dilapangan. Setiap ragam disabilitas mempunyai tingkat kesulitan yang berbeda beda.  Bahkan dalam satu kategori daksa pengguna kursi roda misalnya, kemampuannya pun berbeda.  Disabilitas pengguna kursi roda ada yang masuk kategori polio, paraplegia, tetraplegia, dan serebal palsi.  Keempat jenis pengguna kursi roda tersebut mempunyai kemampuan berbeda beda dan tidak bisa disamakan.  Belum lagi ragam disabilitas lain. Tetapi secara umum, transportasi ramah disabilitas sudah baik jika sarana transportasi tersebut sudah akses bagi pengguna kursi roda, tuli dan tuna netra.  Tetapi yang terberat adalah pengguna kursi roda.

Gerbong kereta api yang ramah disabilitas milik PT Kereta Api ternyata belum sepenuhnya mengakomodir pengguna kursi roda.  Diantaranya adalah pintu masuk kereta yang terlalu tinggi dan sempit sehingga pengguna kursi roda kesulitan masuk, jalan yang memisahkan tempat duduk kiri dan kanan yang tidak bisa dilewati kursi roda daan tipe bangku kereta yang menyulitkan untuk transfer tempat duduk bagi pengguna kursi roda. Masalah ini yang belum diperhatikan oleh PT Kereta Api.

Selain sarana transportasi kereta api, sarana lain adalah bus.  Namun lagi lagi sarana tersebut belum memenuhi persyaratan.  Prasarana pendukung seperti terminal dan stasiun juga masih sangat minim terutama didaerah.  Beberapa waktu lalu saya dan beberapa teman melakukan surve ke beberapa terminal di Jakarta, dari salah seorang petugas kami menjumpai perkataan bahwa sarana tersebut memang sudah ada namun karena hampir tidak dijumpai disabilitas, maka akhirnya rusak.

Hal yang salah adalah saat anggapan masyarakat mengganggap bahwa fasilitas untuk disabilitas tidak boleh digunakan untuk oleh non disabilitas atau orang normal.  Tentunya anggapan ini adalah anggapan yang sangat sangat keliru.  Menurut Permen PU  No 28 Tahun 2002 dan  yang terakhir adalah Permen PU 14/PRT/M/2017 bahwa fasilitas umum harus memenuhi prinsip desain universal yang bisa digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas. Hanya saja jika fasilitas tersebut di beri logo disabilitas maka saat ada disabilitas maka harus diutamakan.  Jika tidak ada disabilitas yang menggunakannya maka boleh di gunakan oleh semua orang. Inilah yang belum banyak di pahami oleh penyedia layanan yang mengakibatkan mereka tidak mau membangun fasilitas yang ramah disabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *