Modifikasi Motor Roda Tiga

Posted on

Seberapa pentingkah modifikasi motor roda tiga bagi disabilitas?. Seperti yang kita ketahui hanya sedikit transportasi yang aksesible bagi penyandang disabilitas terutama pengguna kursi roda.  Betapa banyak disabilitas pengguna kursi roda yang ditolak menaiki angkutan umum di negeri ini.  Seperti yang pernah saya alami saat hendak pulang dari RSCM.  Jangankan untuk menaiki angkutan umum seperti kopaja, taksi yang saya hentikan saja tidak mau saya tumpangi.  Saat menggunakan taksi online, ketika mengetahui saya pengguna kursi roda langsung dibatalin.  Tidak jarang mereka yang mau ditumpangi, tetapi ngomel ngomel. Padahal untuk aktifitas juga memerlukan transportasi.  Jika menggunakan transcare, tidak bisa langsung mendapatkannya, paling tidak harus menunggu 1-2 hari itupun tidak bisa setiap hari.

Kebutuhan akan transportasi bagi penyandang disabilitas tidak ada bedanya dengan orang pada umumnya.  Hanya saja, kebutuhan transportasi tersebut akan menjadi lebih mahal bagi penyandang disabilitas.  Dikota kota besar di Indonesia saja masih kesulitan untuk mendapatkan transportasi yang aksesible, apalagi di daerah pelosok sebagai contoh di kota tempat kelahiran saya. Transportasi dan gedung pemerintahan yang sangat tidak akses.  Bisa dikatakan 95% tidak akses.  Menurut UU No 8 Tahun 2016 pasal 105 dan  107 menyatakan bahwa (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud termasuk pelayanan jasa transportasi publik. Pasal 107 Pelayanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) terdiri dari pelayanan jasa transportasi darat, transportasi kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.  Tetapi UU tersebut sepertinya hanya bagus diatas kertas. Publikasi mengenai hak hak disabilitas didalam UU no 8 tahun 2016 yang seharusnya di lakukan oleh pemerintah tidak dilakukan secara benar, hal ini terbukti masih banyak daerah yang belum mengetahui tantang hak hak disabilitas.

Mengingat betapa pentingnya alat transportasi bagi kaum disabilitas khususnya pengguna kursi roda, beberapa komunitas pengguna kursi roda membuat modifikasi motor.  Sebenarnya modifikasi ini tidak memenuhi standar keselamatan, namun hal itu tetap dilakukan karena jika tidak dilakukan, maka anggaran jangka panjangnya akan makin membengkak.  Sebagai contoh, dari rumah saya di daerah Prembun ke Kebumen jarak sekitar 15 km. Jika  menggunakan angkutan umum akan menyulitkan karena lebih banyak ditolak atau harus mebayar 2x lipat dari penumpang biasa. Belum lagi nanti saat hendak kembali ke rumah harus turun naik dan di gendong gendong kernetnya. Jika hal itu dilakukan setiap hari tentu akan sangat menyulitkan.  Jika menyewa kendaraan, biaya sewa sekali melakukan aktifitas  Rp 150.000,- sedangkan penghasilan disabilitas juga masih terbilang sangat minim.  Jika UMR di Kebumen 1.4juta, maka gaji UMR tidak akan menutup biaya transportasinya.

Kami sangat berharap hal ini juga di perhatikan oleh seluruh kepala daerah dan pihak kepolisian didaerah agar memberi keringanan kepada kaum disabilitas agar tidak sembarang menilang kendaraan modifikasi kami selama transportasi yang aksesible belum tersedia didaerah tersebut.  Karena ternyata banyak dari anggota kepolisian daerah yang masih mempermasalahkan kendaraan modifikasi yang kami miliki.  Jika disuatu daerah  lapangan pekerjaan tidak dipenuhi, transportasi tidak dipenuhi, gedung bangunan akses tidak dipenuhi lantas kaum disabilitas hendak disuruh jadi apa?. Sedangkan kebutuhan membayar pajak harus dipenuhi bahkan oleh kaum disabilitas. Tetapi hasil pembangunan tidak dapat dinikmati oleh penyandang disabilitas karena fasilitas sarana dan prasarana yang tidak aksesibel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *