Sebanyak 60 orang disabilitas dan 23 operator jasa layanan angkutan mengikuti acara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan tanggal 10 san 11 September 2019. Pada acara tersebut diawali dengan uji sarana dan fasilitas transportasi bagi penyandang disabilitas dibeberapa stasiun kereta api, terminal bus dan bandara soekarno hatta.
Fasilitas bagi penyandang disabilitas pada sarana dan prasarana moda transportasi perlu disediakan untuk menjamin hak semua warga negara. Beberapa fasilitas yang di cek adalah ketersediaan ramp untuk keluar masuk sarana dan prasarana transportasi bagi penumpang berkursio roda, ketersediaan papan penunjuk, informasi keberangkatan dan kedatangan, loket karcis, hingga toilet akses. Walaupun hasil yang di peroleh masih jauh dari kata akses, namun dengan adanya masukan dan saran dari para peserta disabilitas diharapkan di tahun tahun selanjutnya akan terpenuhi semua fasilitas akses bagi penyandang disabilitas.
Setelah pengecekan dilakukan sarana dan prasarana transportasi, pada hari keduanya ditutup dengan acara diskusi dan penandatangan komitmen pelayanan transportasi ramah disabilitas. Diskusi ini mengambil tema “Mewujudkan Fasilitas Transortasi Ramah disabilitas” dengan 4 Narasumber dari komunitas disabilitas JBFT, penggiat Mudik Ramah Anak dan Disabilitas, BPTJ Kemenhub dan Litbang kemenhub dengan moderator diskusi dari pegawai disabilitas Inspektorat Kementerian Perhubungan.
23 operator penyedia layanan jasa transportasi publik yang melakukan penandatanganan komitmen antara lain, Perum Damri, PPD, Primajasa, Blue Bird, Railink, PT MRT, PT Transjakarta, PT KAI, Garuda, Citilink, Lion Air, Batik Air, Pelindo 1, Pelindo 2, Pelindo 3, Pelindo 4, ASDP, Angkasapura I, Angkasapura II, dan Jasamarga.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Perhubungan, “Komitmen ini menjadi titik akselerasi bagi para operator transportasi agar dapat menyediakan pelayanan publik yang ramah dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas. Penyedia jasa transportasi publik wajib memberikan pelayanan yang ramah bagi disabilitas. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Jasa Layanan Transportasi Publik Bagi Pengguna Berkebutuhan Khusus.
Respect
artikel yang sangat bagus dan terimakasih sudah berbagi
Makasih juga sudah berkunjung