Lowongan kerja untuk disabilitas

Lowongan Kerja Disabilitas – Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas

Posted on

Sejak di undangkan 4 tahun lalu, tepatnya tanggal 15 April 2016, kewajiban pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta untuk merekrut tenaga kerja disabilitas belum terpenuhi. Dalam UU No 8 tahun 2016 pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Namun kenyataannya pada saat penerimaan FHCI tahun 2019 yang berakhir bulan Agustus 2019, tidak banyak penyandang disabilitas yang lolos hingga diterima kerja di perusahaan BUMN atau BUMD. Bahkan disabilitas di lingkungan kementerian atau lembaga negara pun jumlahnya hanya sedikit, kalaupun ada masih didominasi sebagai tenaga honorer.

pekerjaan disabilitas, disabilitas, pekerjaan untuk penyandang disabilitas, pekerjaan untuk disabilitas, difabel, lowongan pekerjaan untuk disabilitas, lowongan kerja disabilitas

Sedangkan di ayat 2 masih di pasal 53 disebutkan bahwa perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1% penyandang disabilitas. Namun sama halnya dengan pemerintah, tidak banyak perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Pemerintah sendiri tidak memberikan contoh yang baik terkait pelaksanaan UU tersebut. Persyaratan yang sulit dan aturan yang berbelit membuat penyandang disabilitas kesulitan mengakses pekerjaan yang ditawarkan oleh pemerintah, BUMN atau BUMD. Disamping itu, masih banyak pihak yang masih meragukan kemampuan penyandang disabilitas. Masih terpikir dalam benak para pemberi kerja bahwa disabilitas itu merepotkan dan hanya akan menambah beban biaya perusahaan atau instansi.

Pada pelaksanaan FHCI tahun 2019, penulis menerima data sebanyak 6882 penyandang disabilitas yang mendaftar pekerjaan di BUMN, namun hanya 177 penyandang disabilitas yang berhasil lolos bekerja. Kuota yang diberikan pada saat pembukaan lowongan tersebut sebanyak 1000 orang. Artinya hanya mampu memenuhi kuota 17.7% dari kuota yang disediakan.

pekerjaan disabilitas disabilitas pekerjaan untuk penyandang disabilitas pekerjaan untuk disabilitas difabel lowongan pekerjaan untuk disabilitas lowongan kerja disabilitas

Kendala yang muncul pada saat penerimaan pun beragam. Disabilitas yang tiba tiba di tolak padahal sudah dinyatakan lulus seleksi awal. Ada juga pada saat seleksi kesehatan yang di tolak tanpa memberikan alasan kesehatan apa yang membuatnya ditolak. Selain itu, ada juga didiskriminasi saat interviu dengan memberikan pernyataan yang seakan mendiskreditkan si penyandang disabilitas bahwa yang bersangkutan tidak akan mampu melakukan apa yang ditugaskan oleh perusahaan. Dan masih banyak lagi permasalahannya.

lowongan kerja disabilitas

Karena melihat banyak sekali permasalahan yang muncul, akhirnya tim orsos disabilitas pun mencoba meminta keterangan dari FHCI yang pada saat itu langsung bertemu dengan Direktur FHCI yaitu Sofyan Rohidi.

lowongan kerja disabilitas

Sofyan Rohidi berjanji akan memfasilitasi penyelesain permasalahan yang ada dan akan memperbaiki tatacara penerimaan tenaga kerja disabilitas di tahun tahun mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *