Transportasi disabilitas
Transportasi disabilitas

Transportasi Inklusi Menambah Kemandirian Disabilitas Beraktivitas

Posted on

#inklusidigitalbaktiparadifa2022

Transportasi Inklusi Menambah Kemandirian Disabilitas Beraktivitas Kebijakan Transportasi Inklusi di Indonesia

Transportasi memiliki peranan yang sangat penting dalam pengembangan suatu daerah. Kegagalan transportasi mempunyai dampak yang besar terhadap bidang ekonomi, sosial, politik dan perkembangan suatu wilayah. Didalam konstruksi sosial politik, transportasi diwujudkan sebagai sebuah hak asasi seseorang didalam aksesibilitas mobilisasi. Untuk itulah pemerintah perlu mendorong terciptanya transportasi insklusif sehingga dapat digunakan oleh semua kalangan termasuk bagi kelompok rentan guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan. Kelompok rentan yang dimaksud adalah penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit. Mereka dapat mengalami hambatan dalam menggunakan transportasi publik bila tidak tersedia fasilitas khusus.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDG’s) guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDG’s mempunyai 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Salah satu target tentang aksesibilitas sarana dan prasarana transportasi publik yaitu menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan bagi semua, meningkatkan keamanan jalan, dengan memperbanyak transportasi publik, dengan perhatian khusus terhadap kebutuhan kelompok yang berada disituasi rentan.

Bus Listrik
Penyediaan sarana dan prasarana transportasi inklusif menjadi hal yang penting bagi semua orang. Menurut PermenPUPR No 30 Tahun 2006 infrastruktur dikatakan ramah bagi pengguna jika minimal mencakup 4 hal, yaitu Kemudahan, Keamanan, Kegunaan, dan Kemandirian. Demi mewujudkan hal tersebut, Kementerian Perhubungan membuat sedikitnya 9 Peraturan Menteri, yaitu:

    • KM 31 Tahun 2005 Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7049-2004 Mengenai Perancangan Fasilitas Bagi Pengguna Khusus di Bandar udara sebagai Standar Wajib;
    • PM 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Dalam Trayek;
    • PM 98/2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus;
    • PM 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
    • PM 15/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek;
    • PM 44/2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    • PM 62/2019 tentang Standar Palayanan Minimum Angkutan Penyeberanngan;
    • PM 63/2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api;
    • PM 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara;

Apabila melihat dari banyaknya peraturan yang ada, sudah seharusnya transportasi di Indonesia semakin inklusi. Tetapi masih sulitnya pengguna kursi roda mengakses sarana prasarana transportasi, tidak tersedianya petunjuk informasi baik audio dan visual merupakan contoh dari kurangnya implementasi dari peraturan-peraturan tersebut.
Berbicara tantang fasilitas untuk penyandang disabilitas yang juga merupakan bagian dari kelompok rentan, permasalahan yang banyak ditemui dalam pembangunan dan pengembangan moda transportasi publik di Indonesia adalah kurangnya perhatian terhadap aspek inklusivitas dan aksesibilitas. Hal itu disebabkan oleh kurangnya partisipasi atau pelibatan kelompok rentan dalam pengembangan moda transportasi. Dasar hukum pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan, penganggaran dan pembangunan disebutkan dalam UU No. 19 Tahun 2011 pasal 4 ayat 3, serta dalam PP 70 tahun 2019 pasal 20. Dengan adanya pelibatan tersebut, fasilitas yang dibuat akan sesuai dengan kebutuhan kelompok rentan. Penyediaan fasilitas tersebut juga merupakan mandat UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *